Demo Image
Pembangunan Desa dan Kelestarian Lingkungan Mewujudkan Desa Berkelanjutan Tanpa Mengorbankan Alam

Pembangunan Desa dan Kelestarian Lingkungan Mewujudkan Desa Berkelanjutan Tanpa Mengorbankan Alam

Pembangunan desa merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh. Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan landasan hukum yang kuat bagi desa untuk mengatur dan melaksanakan pembangunan desa secara mandiri, termasuk penggunaan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. UU Desa bertujuan tidak hanya meningkatkan pembangunan fisik, tetapi juga kesejahteraan masyarakat serta kualitas hidup secara keseluruhan. 

Namun demikian, di era modern, pembangunan desa tidak lepas dari tantangan terkait dampak terhadap lingkungan. Pembangunan infrastruktur seperti jalan desa, fasilitas umum, atau pemukiman seringkali dilakukan dengan target percepatan, sementara aspek lingkungan belum selalu menjadi pertimbangan utama. Pembangunan tanpa mempertimbangkan lingkungan berpotensi menyebabkan degradasi lahan, pencemaran air, dan berkurangnya ruang hijau yang pada akhirnya dapat memengaruhi kualitas hidup masyarakat desa secara jangka panjang.

Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 menempatkan desa sebagai entitas hukum yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan pembangunan desa, termasuk memanfaatkan sumber daya alam secara bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat. Di dalam kebijakan pembangunan desa, UU Desa juga mendorong pemeliharaan lingkungan sebagai bagian dari tujuan pembangunan yang berkelanjutan, misalnya melalui kegiatan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. 

Penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan di desa harus dilakukan dengan perencanaan yang matang dan partisipasi masyarakat desa. Partisipasi ini penting agar masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek yang terlibat aktif dalam merumuskan program yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan. Desa dapat memanfaatkan musyawarah desa dan forum konsultasi publik untuk memastikan setiap rencana pembangunan, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan dan struktur kawasan, mempertimbangkan dampak lingkungan.

Selain itu, pendekatan teknologi dapat membantu desa dalam memetakan potensi dan risiko lingkungan sebelum proyek dilakukan. Sistem informasi desa yang dilengkapi dengan peta sumber daya alam dapat meminimalkan kesalahan perencanaan dan membantu aparatur desa dalam mengambil keputusan yang lebih bijak terhadap dampak lingkungan.

Pengelolaan sampah, konservasi air, penghijauan, dan pertanian ramah lingkungan merupakan langkah praktis yang dapat diterapkan di tingkat desa untuk menjaga kelestarian lingkungan. Langkah‑langkah sederhana seperti ini tidak hanya menjaga kualitas lingkungan, tetapi juga mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat lokal.

Dengan demikian, pembangunan desa yang sukses tidak hanya diukur dari jumlah infrastruktur atau fasilitas yang dibangun, tetapi juga dari kemampuan desa mempertahankan kondisi alamnya sehingga memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Desa yang berkembang dan sekaligus menjaga lingkungan akan menjadi contoh nyata bahwa pembangunan yang berkelanjutan dapat diwujudkan tanpa mengorbankan alam di era modern ini. (Tantri*)

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto