Struktur Organisasi

Demo Image

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mojokerto berdasarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 89 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mojokerto, terdiri dari :

 

1. Kepala Dinas;

       2. Sekretariat, membawahi :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Sub Bagian Keuangan;
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.
    1.  
    2.  
        1. Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
        2. Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
        3. Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
        4. Bidang Bina Pemerintahan Desa membawahi Kelompok Jabatan Fungsional.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto