Tahu Kah Kamu Bagaimana Desa Bisa Jadi Bersih dan Akuntabel?
Tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance) adalah fondasi utama bagi terciptanya pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, dan partisipatif di tingkat desa. Good governance bukan sekadar slogan, tetapi merupakan rangkaian prinsip yang harus diimplementasikan secara konsisten oleh pemerintah desa dalam setiap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program pembangunan dan pelayanan publik.
Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Pemerintahan Desa
Prinsip good governance mencakup beberapa aspek utama yang saling terkait:
-
Transparansi. Transparansi berarti keterbukaan informasi kepada masyarakat, baik mengenai perencanaan pembangunan desa, pengelolaan dana, maupun laporan pertanggungjawaban. Informasi yang terbuka memudahkan masyarakat untuk memahami bagaimana desa mengambil keputusan dan mengelola sumber daya publik. Studi kasus penerapan transparansi menunjukkan bahwa pengumuman anggaran, dokumentasi rapat musyawarah, dan publikasi pertanggungjawaban keuangan secara terbuka menjadi indikator penting dalam memperkuat kepercayaan publik.
-
Akuntabilitas. Akuntabilitas mengharuskan setiap perangkat desa bertanggung jawab atas tugas dan kewenangannya, termasuk pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa dan sumber daya lainnya. Akuntabilitas yang kuat mencerminkan bahwa setiap kebijakan dan tindakan pemerintah desa dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kepada masyarakat.
-
Partisipasi Masyarakat. Partisipasi berarti keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pembangunan desa, khususnya pada forum-forum seperti musyawarah desa dan perencanaan anggaran desa. Partisipasi yang baik memberi ruang bagi warga untuk menyampaikan aspirasi dan mengawal pelaksanaan program sesuai kebutuhan mereka.
-
Efektivitas dan Efisiensi. Pemerintahan desa harus mampu menggunakan sumber daya desa secara optimal untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. Efektivitas dan efisiensi menjadi tolok ukur bahwa program yang direncanakan bukan hanya berjalan, tetapi memberikan hasil nyata bagi masyarakat.
-
Supremasi Hukum. Kepatuhan terhadap aturan perundang‑undangan, termasuk Undang‑Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi landasan agar kebijakan dan tindakan pemerintah desa berada dalam koridor hukum yang jelas dan adil.
Implementasi Tata Kelola yang Baik di Desa
Penerapan prinsip good governance dalam tata kelola desa terlihat dalam berbagai aspek, mulai dari sistem perencanaan, pengelolaan keuangan desa, hingga pelayanan publik. Misalnya, implementasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) membantu memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan desa sesuai dengan aturan Menteri Dalam Negeri.
Penelitian empiris menunjukkan bahwa pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel berkontribusi signifikan terhadap efektivitas pemanfaatan dana tersebut untuk pembangunan desa yang sesuai kebutuhan masyarakat. Variabel seperti transparansi dan akuntabilitas terbukti secara statistik mendukung tata kelola keuangan desa yang lebih efektif dan dipercaya oleh publik.
Dalam pelayanan publik desa, penerapan good governance seperti keterbukaan prosedur pelayanan, responsivitas perangkat desa terhadap masukan masyarakat, serta penegakan aturan yang konsisten juga menjadi indikator keberhasilan tata kelola. Meskipun demikian, studi kasus di beberapa desa mengungkap tantangan seperti keterbatasan teknologi informasi, ketidakmerataan akses informasi, dan rendahnya partisipasi masyarakat pada beberapa tahap perencanaan.
Tantangan dan Upaya Peningkatan Tata Kelola Desa
Meski prinsip good governance telah diterapkan di banyak desa, sejumlah tantangan masih dihadapi. Faktor seperti keterbatasan sumber daya manusia, literasi keuangan yang rendah, serta pergantian aparatur desa secara berkala dapat menghambat konsistensi penerapan prinsip‑prinsip tersebut.
Untuk mengatasi hambatan ini, diperlukan pembinaan dan pelatihan berkelanjutan bagi perangkat desa, penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi pemerintahan desa. Pengembangan kapasitas civitas desa juga menjadi kunci penting dalam memperkuat budaya transparansi dan akuntabilitas secara berkelanjutan.
Tata kelola pemerintahan desa yang baik bukan hanya memperkuat legitimasi pemerintah desa, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan lokal. Dengan menerapkan prinsip good governance secara konsisten meliputi transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan supremasi hukum desa dapat menjadi pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal. Senantiasa meningkatkan kapasitas aparatur desa dan memperluas akses informasi bagi masyarakat merupakan langkah strategis untuk mencapai tujuan tersebut. (Tantri*)