Demo Image
UU Desa Tidak Boleh Dibengkokkan: Pentingnya Rekognisi Negara dan Wewenang Desa

UU Desa Tidak Boleh Dibengkokkan: Pentingnya Rekognisi Negara dan Wewenang Desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan dasar hukum bagi desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara mandiri. Namun, dalam praktiknya, sering muncul pembelokan atau penyimpangan UU Desa, yang dapat mengurangi kedaulatan desa dan efektivitas pembangunan lokal. Dalam konteks ini, asas rekognisi negara dan subsidiaritas wewenang desa menjadi prinsip penting yang harus dijaga.

Asas rekognisi negara menegaskan bahwa negara mengakui eksistensi dan hak desa sebagai entitas hukum dan pemerintahan lokal. Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal. Asas ini memastikan bahwa desa tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat, tetapi juga subjek yang memiliki hak dan kewajiban untuk mengelola pemerintahan dan pembangunan secara mandiri. Penyimpangan atas asas ini, misalnya intervensi berlebihan dari pemerintah pusat atau daerah, dapat melemahkan posisi desa dan membatasi kreativitas desa dalam memanfaatkan potensi lokal.

Asas subsidiaritas wewenang desa menekankan bahwa kewenangan sebaiknya diberikan pada tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, yaitu desa, kecuali jika penyelesaian di tingkat tersebut tidak memungkinkan. Prinsip ini memastikan desa memiliki otonomi dalam mengambil keputusan yang berdampak langsung pada masyarakatnya, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga program pemberdayaan ekonomi lokal. Pelanggaran terhadap asas subsidiaritas terjadi ketika kewenangan desa dialihkan secara sepihak ke pemerintah kabupaten atau provinsi, sehingga desa kehilangan kontrol atas urusan lokalnya.

Menjaga kedua asas ini sangat penting untuk menjamin tata kelola pemerintahan desa yang baik, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan memastikan pembangunan desa sesuai dengan aspirasi warga. Implementasi yang konsisten atas asas rekognisi dan subsidiaritas mendorong kemandirian desa, efisiensi penggunaan Dana Desa, serta inovasi dalam program pembangunan berbasis potensi lokal.

Dengan memahami dan menerapkan asas rekognisi negara dan subsidiaritas wewenang desa, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat desa dapat bersama-sama mencegah pembelokan UU Desa. Langkah ini menjadi strategi penting untuk menciptakan desa yang mandiri, berdaya, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. (Tantri*)

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto