DPMD Mojokerto Fasilitasi Klinik Lakon Penggoda untuk Pendampingan Dana Desa
Mojokerto - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto memfasilitasi Klinik Lakon Penggoda, sebuah layanan konsultasi dan pendampingan terkait penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Program ini dipandu oleh Yusuf Fathkur Rochman, Konsultan Klinik Lakon Penggoda dari DPMD Kabupaten Mojokerto, dan bertujuan meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Latar Belakang Inovasi
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan besar untuk mengatur tata pemerintahannya sendiri serta melaksanakan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Besarnya peran desa ini diikuti dengan tanggung jawab yang besar pula, sehingga pemerintah desa harus menerapkan prinsip akuntabilitas, di mana semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Namun demikian, peran dan tanggung jawab tersebut belum selalu diimbangi dengan sumber daya manusia (SDM) yang memadai, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Kendala lain yang sering ditemui adalah belum adanya prosedur yang jelas, serta dukungan sarana dan prasarana dalam pengelolaan keuangan desa. Besarnya dana yang dikelola desa memiliki risiko tinggi, khususnya bagi aparatur pemerintah desa.
Pemilihan Ide Klinik Lakon Penggoda
“Klinik Lakon Penggoda” merupakan layanan konsultasi yang dibentuk oleh DPMD Kabupaten Mojokerto untuk memberikan pendampingan terkait pengelolaan ADD dan DD. Layanan ini membantu perangkat desa mengatasi berbagai masalah, termasuk tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Program ini hadir karena pemerintah desa tidak bisa memahami dan mengelola dana secara optimal tanpa intervensi positif dan pendampingan dari pemerintah daerah dan tenaga profesional.
Manfaat Inovasi
Program Klinik Lakon Penggoda memiliki sejumlah manfaat strategis, antara lain:
- Meningkatkan efektivitas pengetahuan pengelolaan keuangan desa melalui proses pengelolaan pengetahuan yang sistematis, terencana, dan partisipatif.
- Meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan desa secara inovatif dan berkualitas.
- Memfasilitasi peningkatan kapasitas desa melalui konsultasi dan pelatihan teknis yang sesuai kebutuhan desa, sehingga kegiatan desa berjalan sesuai regulasi.
- Mewujudkan sinergi dan sinkronisasi program kabupaten sehingga informasi dapat tersampaikan dengan cepat dan tepat ke desa, tanpa jalur koordinasi yang panjang, sehingga tindak lanjut dapat dilakukan lebih efisien.
Melalui program Klinik Lakon Penggoda, DPMD Mojokerto berharap transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan dana desa meningkat, sekaligus mendukung tercapainya pembangunan desa yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. (Tantri*)