Demo Image
Peran Pemerintahan Desa dalam Mendukung Pembangunan Daerah melalui Perencanaan Pembangunan

Peran Pemerintahan Desa dalam Mendukung Pembangunan Daerah melalui Perencanaan Pembangunan

Pemerintahan desa memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah karena desa merupakan unit pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, termasuk dalam perencanaan pembangunan. Oleh karena itu, kualitas perencanaan pembangunan desa menjadi faktor penting dalam keberhasilan pembangunan daerah.

Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan pembangunan desa merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Perencanaan ini diwujudkan melalui penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang disusun secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat desa.

Perencanaan yang baik memungkinkan pemerintah desa mengidentifikasi kebutuhan, potensi, dan permasalahan masyarakat secara tepat, sehingga program pembangunan yang direncanakan dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah.

Pemerintahan desa berperan sebagai perencana, pelaksana, dan penghubung pembangunan. Program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di desa, baik melalui dana desa maupun dukungan pemerintah daerah, berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah. Keselarasan antara perencanaan desa dan kebijakan pembangunan daerah menjadi kunci terciptanya pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan. (Tantri)*

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto